Pemanfaatan Aplikasi e TPP pada Pemerintahan Indonesia

2 Juni 2022

Tahukah Anda mengenai e TPP? e TPP merupakan aplikasi untuk menunjang perhitungan TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai). Aplikasi e TPP sangat esensial dan dibutuhkan terutama untuk para pegawai pemerintahan atau ASN. Saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar menerapkan pengaplikasian e TPP. Pelajari lebih lanjut mengenai definisi, aturan hukum, dan pemanfaatan aplikasi e TPP disini.

e TPP dan dasar hukum

Aplikasi e TPP adalah aplikasi tambahan penghasilan pegawai berbasis elektronik. Aplikasi ini digunakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah sehingga dapat memonitor jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai, pelaporan kinerja, sasaran kerja (SKP) dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja.

Aplikasi e TPP ini dibangun berbasis website dan memiliki penyimpanan yang berlapis sehingga aman digunakan serta terhindar dari kebocoran data. 

Aplikasi e TPP diciptakan berdasarkan landasan hukum yang berlaku yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Menteri PAN dan RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Jo. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 39 Tahun 2013.
  • Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS dan
  • dapat disesuaikan dengan peraturan Gubernur atau Bupati atau Walikota di masing-masing Pemerintah Daerah.

Manfaat penggunaan e TPP

e TPP saat ini tengah ramai diterapkan pada pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pada ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, keputusan menerapkan e TPP sendiri diputuskan untuk memberikan perhitungan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) secara adil kepada seluruh pegawai sesuai dengan hasil kinerjanya masing-masing. 

Tidak hanya itu saja, e TPP sendiri memiliki beberapa manfaat yaitu:

  • Monitoring kehadiran.
  • Monitoring kumulatif indisipliner.
  • Monitoring pembayaran uang makan.
  • Monitoring pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
  • Membuat sasaran kinerja pegawai.
  • Melakukan penilaian prestasi kerja ASN.

Baca Juga: E Kinerja: Inovasi Teknologi Meningkatkan Kinerja Pegawai

Apakah pemberian TPP dapat dikenakan pemotongan atau pengurangan? 

Ya, pada peraturan BKN Nomor 23 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Pasal 6, disebutkan bahwa Pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan Laporan Kinerja Pegawai. Ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal yang sama turut menyebutkan adanya kriteria pegawai yang akan mendapatkan pemotongan Tunjangan Kinerja, yaitu sebagai berikut:

  • Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai.
  • Pegawai yang terlambat masuk bekerja.
  • Pegawai yang pulang cepat.
  • Pegawai yang tidak masuk bekerja.
  • Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.
  • Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir.
  • Pegawai yang cuti sakit baik yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.
  • Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pemotongan Tunjangan Kinerja tersebut dinyatakan dalam bentuk persen (%) dan dihitung secara kumulatif dalam 1 bulan. Sehingga para pegawai PNS/ASN diwajibkan untuk meningkatkan kinerjanya setiap bulan untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja secara penuh.

Penerapan e TPP saat ini oleh Pemerintah Indonesia

Hingga saat ini beberapa sektor pemerintahan daerah di Indonesia tengah gencar melakukan sosialisasi dan menerapkan aplikasi e TPP dan e Kinerja. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses perhitungan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada setiap bulannya.

Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai memiliki fungsi untuk mencetak dan merekap laporan secara otomatis, sehingga penarikan laporan dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhannya. Berikut ini laporan yang tersedia pada aplikasi e TPP:

  1. Pencetakan Rekap jumlah kehadiran.
  2. Pencetakan Rekap kumulatif indisipliner.
  3. Pencetakan Rekap jumlah pembayaran uang makan atau lauk pauk sesuai kehadiran.
  4. Pencetakan Rekap jumlah pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
  5. Pencetakan Rekap laporan kinerja harian atau bulanan.
  6. Pencetakan Rekap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
  7. Pencetakan penilaian prestasi kerja ASN atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) akhir tahun.

Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang pada dasarnya memiliki jabatan. Terdapat dua pengelompokan besar jabatan yaitu Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu. 

Perlu dicatat bahwa pemberian tunjangan kinerja tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya sesuai dengan jabatan dan kinerjanya. Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya. Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.

Sehingga pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai harus disesuaikan dengan level jabatannya agar kinerjanya proposional dan sejalan dengan tunjangan kinerja yang akan diterimanya.

Solusi menggunakan e TPP bersama Terralogiq

Aplikasi Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai memudahkan badan kepegawaian untuk merekap laporan hasil kerja pegawai sebagai dasar perhitungan TPP sesuai dengan hasil kerja serta jabatan pelaksaaan tugasnya. Tentunya hal ini akan sangat membantu pemerintahan baik di daerah dan pusat serta mewujudkan lingkungan good governance yang baik.

Tingkatkan produktivitas dan wujudkan good governance dengan e TPP bersama Terralogiq. Jika instansi Anda ingin membangun aplikasi e TPP maupun aplikasi e Kinerja, Anda bisa berkonsultasi dan request demo bersama konsultan Terralogiq. Terralogiq telah berpengalaman selama 9 tahun membangun solusi pengembangan aplikasi dan sistem untuk pemerintahan, BUMN dan swasta. Tertarik untuk bertanya lebih lanjut? Hubungi kami melalui email disini halo@terralogiq.com.

Author Profile

Nuritia Ramadhani

Content Manager

|

Share this post on

Related Article