Penerapan Good Governance dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja PNS/ASN

1 Juni 2022

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha dari berbagai skala kecil hingga besar.

Kemudian pada penerapannya good governance menjadi salah satu tujuan dari dikembangkannya aplikasi e-government yang diharapkan dapat membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya adalah dengan mewujudkan adanya suatu pemerintahan yang demokratis dengan bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat. Penerapan good governance ini tentunya harus didukung bukan hanya dari sisi pemerintah saja tapi dari pengaplikasiannya kepada masyarkat. Seperti apakah penerapan good governance itu? Mari kita bahas satu persatu.

Pemahaman mengenai penerapan good governance

Good governance menurut UN Development Program (UNDP) memiliki 8 prinsip yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tata kelola yang baik, yaitu sebagai berikut:

  1. Partisipasi (participation), artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan.
  2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness) dalam pengelolaan lembaga, terhadap prinsip yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Kemampuan untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara masyarakat, agar terciptanya konsensus bersama.
  4. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif.
  5. Transparansi (transparency), yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan.
  6. Aktivitas didasarkan pada aturan atau kerangka hukum.
  7. Memiliki visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.
  8. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut e-modul PKN dalam laman Kemendikbud, terdapat tiga unsur pokok dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersifat sinergis, di antaranya: 

  • Unsur pemerintahan yang dipercaya menangani administrasi negara pada satu periode tertentu. 
  • Unsur swasta atau wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 
  • Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Konsep good governance ini sangatlah diperlukan, sebab apabila tidak ada konsep good governance pembangunan akan menjadi salah arah. Sehingga dengan terciptanya good governance, maka pemerintahan yang baik dengan sendirinya akan mampu mencegah tindakan korupsi, membuat keseimbangan kinerja antara pemerintah sebagai pelayan publik dan masyarakat sebagai yang dilayani. 

Untuk mendukung program good governance, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga pembaruan dan perubahan yang dilakukan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (e-Government). Dengan praktik e-Government yang semakin luas saat ini dan memiliki banyak bentuk penerapannya. Salah satu bentuk penerapan terbaik untuk menerapkan e-Government adalah e Kinerja.

e Kinerja dalam mendukung praktik good governance

e Kinerja menjadi titik pusat bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengetahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu cara untuk menciptakan good governance. Karena itulah e Kinerja dibentuk untuk transparansi hasil kerja pegawai sebagai dasar untuk perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Perhitungan TPP ini dilihat berdasarkan hasil penilaian kerja PNS, bukan hanya dari absensi kehadiran pegawai saja. Pemberian TPP ini hanya berlaku untuk PNS atau ASN di Pemerintah Daerah. Tujuan utama pemberian TPP untuk PNS atau ASN di Daerah yaitu sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan Calon PNS.
  2. Meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS.
  3. Meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS.
  4. Meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  6. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Tentunya dengan e Kinerja, perhitungan ini akan semakin mudah dan cepat. e Kinerja mempercepat proses pembuatan laporan hasil kerja dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan, mulai dari laporan harian, mingguan, triwulan, per semester ataupun per tahun. 

Dengan perhitungan yang tepat dan cepat tersebut, pembayaran TPP akan bisa disampaikan kepada pegawai secara tepat waktu dengan proses yang transparan. Penggunaan e Kinerja pada lingkungan kantor pemerintahan, tentunya akan mempermudah terwujudnya lingkungan good governance.

Selain itu, e Kinerja sendiri menjadi akan memberikan output nilai aktivitas kinerja (AK) yang terdiri dari capaian aktivitas harian individu (AH1) dipadu dengan rata-rata aktivitas harian bawahan langsung dan bawahan dua tingkat (AH2) yang diakui dan kualitas mutu PNS dengan rasio 60:40.  Data AK inilah yang akan digunakan sebagai salah satu parameter pembayaran TPP bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga disamping nilai rataan bulanan (NRB) masing-masing OPD.

Dengan tata kelola keuangan yang baik baik, good governance juga dapat diwujudkan dengan baik. Pengelolaan keuangan negara turut mengikuti ketentuan dan menghasilkan output serta outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

Solusi pengembangan aplikasi e kinerja bersama Terralogiq

Tingkatkan produktivitas dan wujudkan good governance bersama e Kinerja dan Terralogiq. Jika instansi Anda ingin membangun aplikasi e kinerja, Anda bisa berkonsultasi dan request demo bersama konsultan Terralogiq. Terralogiq telah berpengalaman selama 9 tahun membangun solusi pengembangan aplikasi dan sistem untuk pemerintahan, BUMN dan Swasta. Tertarik untuk bertanya lebih lanjut? Hubungi kami melalui email disini halo@terralogiq.com atau kontak kami secara langsung bisa dengan mengisi form berikut ini:

Author Profile

Nuritia Ramadhani

Content Manager

|

Share this post on

Related Article