e Kinerja: Inovasi Teknologi Meningkatkan Kinerja Pegawai

3 Juni 2022

e Kinerja adalah suatu sistem yang digunakan untuk melakukan proses pencatatan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Manfaat dari pengaplikasian e Kinerja adalah untuk mengukur dan memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara periodik. Sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai atau sering disebut juga TPP. Pelajari lebih lanjut mengenai aplikasi e Kinerja melalui artikel disini

Aplikasi e Kinerja Mudahkan Perhitungan TPP

Pemberian Tunjangan Kinerja dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan ( job grade/class) PNS. Kelas Jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan ( job evaluation) untuk seluruh jabatan PNS yang ada. Dalam proses penyusunan evaluasi jabatan, instansi Pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan, bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya yang tinggi

Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah

Evaluasi jabatan PNS yang pada Instansi Pemerintah merupakan proses yang kontinyu (daily activities), mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan struktur organisasi dan jabatan yang berkembang. Tentunya hal ini juga berpengaruh pada saat selama pandemi COVID-19 melanda. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penilaian kinerja ASN dilakukan melalui aplikasi e Kinerja. Aplikasi ini menjadi inovasi untuk para PNS atau ASN untuk memonitor kinerja pegawai walaupun ketika sedang work from anywhere (WFA). Dengan aplikasi e Kinerja tersebut memudahkan pemerintah untuk melakukan perhitungan TPP pegawai menjadi lebih mudah.

Aplikasi e Kinerja memudahkan bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan, atau bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.

Baca Juga: Penerapan Good Governance dan Pengaruhnya terhadap kinerja PNS/ASN

Mekanisme e Kinerja untuk PNS atau ASN

Mekanisme cara kerja e Kinerja untuk PNS atau ASN. Dimulai dari absensi kehadiran secara elektronik yang wajib dilakukan oleh para pegawai. Dengan sistem pelacakan lokasi dan face recognition, sistem aplikasi e Kinerja akan merekap jumlah kehadiran keseluruhan ASN secara otomatis dan real time.

Sistem absensi secara elektronik ini akan meminimalisir resiko adanya kecurangan absensi dan transparan.

Tentunya hal ini akan sangat memudahkan untuk membuat rekap kumulatif kehadiran dan ketidakhadiran pegawai. Laporan rekap kehadiran pun dapat ditarik kapanpun sesuai kebutuhan mulai dari tiap bulan, triwulan, semester ataupun per tahun secara cepat.

Selanjutnya pembuatan laporan kinerja PNS atau ASN. Seperti yang kita ketahui, setiap pegawai PNS atau ASN wajib melaporkan hasil kinerjanya untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai. Aplikasi e Kinerja dapat mempermudah entry data dari setiap pegawai PNS atau ASN serta pimpinan. 

Sehingga dengan adanya laporan hasil kerja tersebut, para pegawai tidak ada alasan untuk bermalas-malasan, karena jumlah TPP yang akan didapatkan tentunya tergantung pada hasil kerja masing-masing. 

Dengan menerapkan e Kinerja, baik PNS atau ASN akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam bersinergi dengan semua pihak yang berkaitan. Tidak hanya itu, pegawai pun akan menjadi lebih produktif sehingga menciptakan ekosistem serta etos kerja pegawai yang baik dan meningkatkan pelayanan publik lebih baik kepada masyarakat.

Besaran TPP tiap daerah Berbeda-beda

Menantikan TPP cair tentunya sangat ditunggu-tunggu. Namun perlu diingat bahwa besaran TPP yang diterima setiap PNS akan berbeda-beda nilainya di setiap daerah. Hal ini didasari dengan kemampuan keuangan Gubernur pada tiap daerah dan berasal dari anggaran daerah yang diberikan tiap tahunnya. 

Selain itu, pemberian TPP juga akan dilakukan oleh pemda setelah berkonsultasi dengan DPRD. Jika disetujui DPRD maka pemda bisa mengajukan usulan rancangan peraturan terkait TPP untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan Pergub masing-masing daerah. Sebagai contoh perbedaan TPP ini dapat dilihat dari Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam hal ini nilai TPP untuk PNS Anies Baswedan dan Ridwan Kamil berbeda meski jabatannya sama.

Di DKI Jakarta, TPP diberikan tertinggi untuk Sekretaris Daerah dengan nilai Rp 127,71 juta per bulan. Sedangkan Sekda Jabar hanya mendapatkan TPP sebesar Rp 44,22 juta. Besaran TPP di jabatan yang sama begitu jauh berbeda dikarenakan keuangan daerahnya yang juga tak sama. Pemprov DKI diketahui sebagai salah satu pemilik anggaran APBD terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Pemanfaatan Aplikasi e TPP pada Pemerintahan Indonesia

Solusi e Kinerja Terralogiq Untuk Pemerintah Indonesia

Untuk membangun aplikasi e Kinerja diperlukan sistem pembangun yang secara baik dapat memperhitungkan penilai-penilaian untuk para PNS dan ASN. Tingkatkan produktivitas, pelayanan serta kedisiplinan pegawai bersama e Kinerja dan Terralogiq. Jika instansi Anda memerlukan solusi e Kinerja terutama untuk pemerintah daerah atau kabupaten. Jangan ragu lagi untuk menghubungi Terralogiq.

Mari berkonsultasi dan request demo solusi e Kinerja untuk Anda bersama para konsultan ahli dari Terralogiq. Terralogiq yang telah berpengalaman selama 9 tahun membangun solusi pengembangan aplikasi dan sistem untuk pemerintahan, BUMN dan Swasta. Tertarik untuk ketahui lebih lanjut? Hubungi kami melalui email disini halo@terralogiq.com. Anda bisa memghubungi konsultan kami di Terralogiq melalu email berikut ini halo@terralogiq.com atau kontak kami secara langsung bisa dengan mengisi form berikut ini:

Baca Juga: Google Workspace Untuk Pemerintahan

Author Profile

Nuritia Ramadhani

Content Manager

|

Share this post on

Related Article